SRAGEN, iNewsSragen.id - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berkedok prostitusi di sebuah tempat karaoke di kawasan Wisata Religi Gunung Kemukus, Kabupaten Sragen.
Tempat tersebut diduga mempekerjakan perempuan di bawah umur sebagai pekerja seks komersial (PSK). Modus operandi yang digunakan adalah menjaring korban melalui media sosial dengan iming-iming pekerjaan sebagai pelayan rumah makan. Namun, setibanya di lokasi, korban justru dipaksa menjadi pemandu karaoke sekaligus melayani tamu di bilik yang telah disediakan pemilik tempat.
"Korban ditawari pekerjaan sebagai pelayan rumah makan milik tersangka. Namun, kemudian mengadu kepada orang tuanya karena dipaksa bekerja sebagai PSK," ujar Direktur Reskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, Selasa (4/2/2025).
Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen mengambil langkah tegas untuk meningkatkan pengawasan di kawasan Gunung Kemukus. Sekretaris Daerah (Sekda) Sragen, Hargiyanto, didampingi Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Sragen, Joko Hendang Murdono, menyampaikan keputusan ini setelah menggelar rapat dengan berbagai instansi terkait pada Rabu (5/2/2025) sore.
Ke depan, patroli Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan ditingkatkan, dan setiap pendatang diwajibkan melapor dalam waktu 1x24 jam kepada ketua RT setempat. "Jangan sampai RT tidak tahu tentang pendatang di lingkungannya. Setiap tamu harus ditanya asalnya, keperluannya, serta diminta menunjukkan KTP," tegas Hargiyanto.
Editor : Joko Piroso