SRAGEN, iNewsSragen.id - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berkedok prostitusi di sebuah tempat karaoke di kawasan Wisata Religi Gunung Kemukus, Kabupaten Sragen.
Tempat tersebut diduga mempekerjakan perempuan di bawah umur sebagai pekerja seks komersial (PSK). Modus operandi yang digunakan adalah menjaring korban melalui media sosial dengan iming-iming pekerjaan sebagai pelayan rumah makan. Namun, setibanya di lokasi, korban justru dipaksa menjadi pemandu karaoke sekaligus melayani tamu di bilik yang telah disediakan pemilik tempat.
"Korban ditawari pekerjaan sebagai pelayan rumah makan milik tersangka. Namun, kemudian mengadu kepada orang tuanya karena dipaksa bekerja sebagai PSK," ujar Direktur Reskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, Selasa (4/2/2025).
Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen mengambil langkah tegas untuk meningkatkan pengawasan di kawasan Gunung Kemukus. Sekretaris Daerah (Sekda) Sragen, Hargiyanto, didampingi Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Sragen, Joko Hendang Murdono, menyampaikan keputusan ini setelah menggelar rapat dengan berbagai instansi terkait pada Rabu (5/2/2025) sore.
Ke depan, patroli Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan ditingkatkan, dan setiap pendatang diwajibkan melapor dalam waktu 1x24 jam kepada ketua RT setempat. "Jangan sampai RT tidak tahu tentang pendatang di lingkungannya. Setiap tamu harus ditanya asalnya, keperluannya, serta diminta menunjukkan KTP," tegas Hargiyanto.
Sekda Sragen Hargiyanto (kiri) dan Kepala Disporapar Sragen Joko Hendang Murdono (kanan) memberi keterangan pers di ruang Setda Sragen, Rabu (5/2/2025) sore.Foto:iNews/Joko P
Meskipun tidak ada batasan waktu bagi pendatang untuk menginap atau tinggal sementara di kawasan Gunung Kemukus, Pemkab Sragen menekankan larangan terhadap praktik ilegal, seperti peredaran minuman keras, eksploitasi anak di bawah umur, serta perbuatan asusila.
Hargiyanto juga menegaskan bahwa proses hukum terhadap kasus ini sepenuhnya diserahkan kepada Polda Jateng. Ia menambahkan bahwa Pemkab Sragen terus berupaya mengubah citra Gunung Kemukus dari yang dikenal sebagai "sex mountain" menjadi kawasan wisata religi.
"Kami sudah berupaya mengembangkan wisata religi di sini dengan adanya promenada, makam Pangeran Samodro, dan Sendang Ontrowulan. Wilayah ini juga berada dalam permukiman penduduk yang terdiri dari empat RT," jelasnya.
Terkait keberadaan tempat karaoke di kawasan tersebut, Hargiyanto menyebut bahwa beberapa di antaranya telah memiliki izin dari sistem Online Single Submission (OSS). "Mengurus izin karaoke di OSS itu cukup mudah, hanya dengan mengisi data secara online, melampirkan surat keterangan kepala desa, KTP, dan tujuan usaha," tambahnya.
Dengan berbagai langkah pengawasan yang diperketat, Pemkab Sragen berharap dapat mencegah kejadian serupa dan mengembalikan Gunung Kemukus sebagai destinasi wisata religi yang aman dan tertib.
Editor : Joko Piroso