SEMARANG, iNewsSragen.id - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang berkedok prostitusi di sebuah tempat karaoke di kawasan Wisata Religi Gunung Kemukus, Kabupaten Sragen.
Tempat tersebut memperkerjakan perempuan di bawah umur sebagai pekerja seks komersial (PSK).
Korban awalnya direkrut melalui media sosial dengan janji pekerjaan sebagai pelayan rumah makan. Namun, setibanya di lokasi, korban justru dipaksa menjadi pemandu karaoke sekaligus melayani tamu di bilik yang telah disediakan pemilik tempat.
"Korban ditawari pekerjaan sebagai pelayan rumah makan milik tersangka. Namun, kemudian mengadu kepada orang tuanya karena dipaksa bekerja sebagai PSK," ujar Direktur Reskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, Selasa (4/2/2025).
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menangkap tersangka Sukini alias Tini (40) yang diduga sebagai pelaku utama. Korban yang menolak dipaksa membayar uang tebusan sebesar Rp1 juta untuk bisa pulang.
Orang tua korban yang merasa dirugikan melaporkan kejadian ini ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Jateng dengan didampingi UPTD Provinsi Jawa Tengah. Berdasarkan penyelidikan, tersangka diketahui menjalankan bisnis karaoke yang juga menyediakan kamar untuk transaksi prostitusi.
"Tersangka mendapatkan keuntungan Rp20.000 dari sewa pemandu lagu (LC) dan Rp50.000 dari sewa kamar untuk open BO," tambah Kombes Dwi.
Editor : Joko Piroso