Polisi juga mengungkap bahwa tempat karaoke ini beroperasi secara tersembunyi di kawasan wisata Gunung Kemukus. Tidak ada plang nama, hanya sebuah rumah biasa yang digunakan sebagai lokasi usaha.
"Kami berharap pemerintah daerah dapat menertibkan lokasi ini agar kawasan Gunung Kemukus kembali sesuai fungsinya sebagai tempat wisata religi," ujarnya.
Saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut karena diduga ada pihak lain yang terlibat dalam perekrutan korban. Tersangka mengaku sudah menjalankan bisnis ini selama satu tahun dan menggunakan modal dari utang.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, Pasal 296 KUHP tentang mempermudah perbuatan cabul, serta Pasal 506 KUHP yang mengatur tentang mucikari yang mengambil keuntungan dari prostitusi.
Editor : Joko Piroso