SEMARANG, iNewsSragen.id - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang berkedok prostitusi di sebuah tempat karaoke di kawasan Wisata Religi Gunung Kemukus, Kabupaten Sragen.
Tempat tersebut memperkerjakan perempuan di bawah umur sebagai pekerja seks komersial (PSK).
Korban awalnya direkrut melalui media sosial dengan janji pekerjaan sebagai pelayan rumah makan. Namun, setibanya di lokasi, korban justru dipaksa menjadi pemandu karaoke sekaligus melayani tamu di bilik yang telah disediakan pemilik tempat.
"Korban ditawari pekerjaan sebagai pelayan rumah makan milik tersangka. Namun, kemudian mengadu kepada orang tuanya karena dipaksa bekerja sebagai PSK," ujar Direktur Reskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, Selasa (4/2/2025).
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menangkap tersangka Sukini alias Tini (40) yang diduga sebagai pelaku utama. Korban yang menolak dipaksa membayar uang tebusan sebesar Rp1 juta untuk bisa pulang.
Orang tua korban yang merasa dirugikan melaporkan kejadian ini ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Jateng dengan didampingi UPTD Provinsi Jawa Tengah. Berdasarkan penyelidikan, tersangka diketahui menjalankan bisnis karaoke yang juga menyediakan kamar untuk transaksi prostitusi.
"Tersangka mendapatkan keuntungan Rp20.000 dari sewa pemandu lagu (LC) dan Rp50.000 dari sewa kamar untuk open BO," tambah Kombes Dwi.
Polisi juga mengungkap bahwa tempat karaoke ini beroperasi secara tersembunyi di kawasan wisata Gunung Kemukus. Tidak ada plang nama, hanya sebuah rumah biasa yang digunakan sebagai lokasi usaha.
"Kami berharap pemerintah daerah dapat menertibkan lokasi ini agar kawasan Gunung Kemukus kembali sesuai fungsinya sebagai tempat wisata religi," ujarnya.
Saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut karena diduga ada pihak lain yang terlibat dalam perekrutan korban. Tersangka mengaku sudah menjalankan bisnis ini selama satu tahun dan menggunakan modal dari utang.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, Pasal 296 KUHP tentang mempermudah perbuatan cabul, serta Pasal 506 KUHP yang mengatur tentang mucikari yang mengambil keuntungan dari prostitusi.
Editor : Joko Piroso