Polres Sragen Ungkap Kasus TPPO di Gunung Kemukus, Mucikari Pensiunan Ditangkap

SRAGEN, iNewsSragen.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sragen berhasil mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi di wilayah Kecamatan Sumberlawang, tepatnya di area wisata Gunung Kemukus, pada Senin (9/6/2025).
Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan praktik prostitusi terselubung di rumah milik warga bernama Sanggrok yang dikelola oleh seorang pria bernama Parno.
“Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan penyelidikan dengan metode undercover. Hasilnya, ditemukan praktik TPPO dengan tersangka utama Parno, pensiunan yang berperan sebagai mucikari,” ujar Kapolres.
TPPO dengan tersangka utama Parno, pensiunan yang berperan sebagai mucikari.Foto:Humas/Istimewa
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan empat korban perempuan, yaitu MRA (23) warga Kota Semarang, RS (20) warga Kabupaten Grobogan, NCR (18) warga Kabupaten Grobogan, BA (17) anak di bawah umur asal Kabupaten Sragen.
“Korban berasal dari berbagai daerah dan rata-rata masih muda. Bahkan, satu korban masih berstatus anak di bawah umur. Ini bentuk eksploitasi yang sangat memprihatinkan,” tambah Kapolres.
Tersangka Parno (62), warga Kecamatan Sambungmacan, ditetapkan sebagai pelaku utama. Ia diketahui menerima bayaran dari praktik prostitusi dan menyewakan kamar kepada para korban.
Barang bukti yang diamankan antara lain Uang tunai pecahan Rp50.000 sebanyak 10 lembar, Sebuah alat kontrasepsi.
Atas perbuatannya, Parno dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman penjara berat.
Editor : Joko Piroso