Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Tim Pengacara Ajukan Pembelaan, Dua Perangkat Desa Tak Semestinya Dipidana
Advertisement . Scroll to see content

BREAKING NEWS! Hakim Vonis Putri Candrawathi Pidana 20 Tahun Penjara

Senin, 13 Februari 2023 | 20:21 WIB
  • author Sugiyanto
BREAKING NEWS! Hakim Vonis Putri Candrawathi Pidana 20 Tahun Penjara
Putri Candrawathi divonis Hakim pidana 20 tahun penjara (FOTO: Antara)

JAKARTA, iNewsSragen.id - Terdakwa Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara. Istri Ferdy Sambo itu terbukti bersalah ikut melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Putri merupakan terdakwa dalam kasus ini bersama dengan Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal, dan Bharada E.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana 20 tahun penjara," kata ketua majelis hakim Wahyu saat sidang vonis di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Putri terbukti melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Editor: Joko Piroso

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut