SRAGEN, iNewsSragen.id - Tiga Rumdin pejabat eselon IV di lingkungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen diresmikan. Fasilitas rumah dinas (rumdin) senilai Rp1,4 miliar, pejabat setingkat dengan kepala seksi (kasi) tersebut mendapatkan fasilitas rumah berukuran 140/80 per orang yang dibangun dengan menggunakan dana hibah dari APBD Sragen 2022.
Dana hibah Rp1,4 miliar itu digunakan untuk membangun tiga unit rumah di lahan milik Kejari Sragen yang terletak di Jl. Veteran, Sragen. Artinya, setiap satu unit rumah untuk pejabat Kejari Sragen itu bernilai Rp466,67 juta per unit.
Tiga rumah dinas itu diresmikan secara simbolis oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Tengah, I Made Suarnawan bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sragen, Ery Syarifah dan Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati. Mereka menandatangani prasasti dan pemotongan untaian melati, Selasa (21/2/2023).
Menurut Kajari Ery Syarifah Sragen dalam sambutannya mengatakan, tiga rumah dinas itu dibangun di tanah Kejari Sragen. Kajari berterima kasih kepada Bupati Sragen yang sudah membantu pembangunan rumah untuk pejabat Kejari tersebut.
“Sebenarnya di Kejari itu ada enam orang pejabat eselon IV. Sedangkan sekarang baru terbangun tiga unit bangunan sehingga masih kurang tiga unit. Kami memohon kepada Ibu Bupati berkenan kembali menganggarkan pada 2023 ini untuk kekurangan tiga unit rumah. Supaya tercipta kondusivitas di lingkungan kerja dan tidak ada kecemburuan,” pungkas Ery.
Dalam sambutannya Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati mengatakan, selama dua periode menjabat, hubungan Pemkab Sragen dengan pimpinan daerah dalam Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) harmonis, meskipun para pejabatnya sering berganti.
“Saya terus menjaga harmoni untuk kondusivitas Sragen. Dulu, jaksa Kejari datang itu mengerikan. Tetapi sekarang Kajari datang, kami tahu untuk berdiskusi mencari solusi,” katanya.
Yuni, menyampaikan rumdin pejabat Kejari ini sebagai upaya agar para pejabat Kejari memiliki tempat tinggal yang layak sehingga tidak tinggal di indekos. Dengan adanya rumah dinas, Yuni mengatakan para pejabat Kejari bisa nyaman tinggal bersama keluarga dan kerasan di Sragen sehingga hubungan dengan dinas pun harmonis, jelasnya.
Sementara itu, Kajati Jateng, I Made Suarnawan mengatakan, dengan adanya bantuan rumah dinas ini semoga Kejari bisa meningkatkan kinerjanya dalam penegakan hukum di Sragen. Dia menerangkan selain sebagai apara penegak hukum, ada tugas dan fungsi Kejari. Di antaranya bisa membubarkan perseoran terbatas (PT) atau penegakan hukum terhadap orang tua yang melecehkan atau menganiaya anak kandungnya. Dalam kasus kedua, Suarnawan menyatakan Kejari bisa mencabut hak asuh orang tua tersebut atas anaknya.
“Kasus itu di Jawa Tengah sudah ada. Saya lihat di Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) masih sedikit kasus yang ditangani. Tugas dan fungsi berikutnya, apabila sesama pihak pelat merah terjadi sengketa maka Kejari dapat menjadi mediator atau fasilitator. Di sisi lain, kami juga memiliki fungsi pertimbangan hukum,” katanya.
Ditambahkan Kejati, cukup banyak permohonan untuk pendampingan dan permohonan pendapat hukum yang masuk ke kejari. Pendampingan dan pendapat hukum itu bisa diberikan sepanjang memenuhi kriteria dan standar operasioanl prosedur (SOP) Kejari, pungkasnya.
Editor : Joko Piroso