Ditegaskan, BPJS Ketenagakerjaan memiliki tugas dari Presiden untuk menyelenggarakan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
"Tentunya kami tidak berjalan sendiri, kerjasama (dengan Kejari Surakarta) ini menjadi momentum yang baik serta bentuk dukungan penuh dari instusi Kejaksaan dalam rangka terselenggaranya Program BPJS Ketenagakerjaan," imbuhnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Surakarta DB Susanto, dalam kesempatan rapat koordinasi pada, Senin (20/2/2023) lalu menyampaikan, tugas dan wewenang insitusi Kejaksaan yaitu melakukan penegakan hukum, bantuan hukum, pelayanan hukum, pertimbangan hukum dan mediator/ fasilitator ketika berhubungan dengan lembaga pemerintahan.
"Dimana tujuannya tidak terlepas bagaimana seluruh program BPJS Ketenagakerjaan bisa terlaksana dengan baik dan manfaatnya bisa dirasakan masyarakat khususnya masyarakat di Surakarta," tandasnya.
Editor : Joko Piroso