get app
inews
Aa Text
Read Next : Tukang Parkir Mirip Bruno Mars bikin Heboh, Netizen Sebut Lagi Kerja Freelance 

Pria Ini Diganjar 1 Tahun Penjara gegara Tampar Istri saat Live TikTok

Selasa, 28 Februari 2023 | 10:03 WIB
header img
Ilustrasi TikTok (FOTO: iNews)

Pengadilan menambahkan, tidak perlu ada pengaduan dari korban dalam kejahatan kekerasan gender. Pelaku harus dihukum setelah jelas bahwa kekerasan itu telah dilakukan.

"Menyiarkan tamparan secara langsung sudah cukup bagi pihak berwenang untuk turun tangan dan melindungi korban," kata pengadilan.

Korban itu menolak untuk mengajukan tuntutan terhadap suaminya. Dia juga menolak untuk mengambil sikap terhadapnya selama persidangan.

Namun pengadilan mengatakan polisi telah dipanggil ke rumah pasangan itu di masa lalu karena perselisihan keduanya. Istrinya membuktikan adanya penganiayaan yang terus berlanjut.

Pemerintah Spanyol menjadikan perang melawan kekerasan dalam rumah tangga sebagai prioritas. Parlemen pada tahun 2004 sangat menyetujui undang-undang pertama Eropa yang secara khusus menindak kekerasan berbasis gender.

Salah satunya dengan mendirikan pengadilan khusus dan menawarkan bantuan hukum gratis bagi para korban. Selain itu juga membuat hotline pengaduan gratis.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut