get app
inews
Aa Read Next : Seorang Penyanyi Koplo asal Sragen Mengalami Pelecehan Seksual saat Manggung, Viral di TikTok  

Pria Ini Diganjar 1 Tahun Penjara gegara Tampar Istri saat Live TikTok

Selasa, 28 Februari 2023 | 10:03 WIB
header img
Ilustrasi TikTok (FOTO: iNews)

MADRID, iNewsSragen.id - Seorang suami di Spanyol divonis satu tahun penjara setelah terbukti bersalah menampar istrinya saat live TikTok. Hukuman tetap dijatuhkan meski korban tak mengajukan pengaduan ke polisi.

Pengadilan di kota utara Soria memutuskan pria yang tak disebutkan namanya itu bersalah atas kekerasan terhadap perempuan. Tak hanya penjara, pria itu juga dilarang mendekati istrinya dalam jarak 300 meter atau berkomunikasi dengannya selama tiga tahun, dan memperoleh senjata selama kurun waktu itu.

Dilansir dari NDTV, dalam rekaman yang menjadi viral di Spanyol, pelaku terlihat menampar wajah istrinya begitu keras hingga kepalanya menoleh. Sang istri hanya menangis tersedu-sedu.

"Terdakwa menyerang istrinya di depan umum dan terbuka, di depan ribuan orang, dengan tujuan merusak integritas fisiknya dan mempermalukannya di depan umum," demikian putusan pengadilan. 

Pengadilan menambahkan, tidak perlu ada pengaduan dari korban dalam kejahatan kekerasan gender. Pelaku harus dihukum setelah jelas bahwa kekerasan itu telah dilakukan.

"Menyiarkan tamparan secara langsung sudah cukup bagi pihak berwenang untuk turun tangan dan melindungi korban," kata pengadilan.

Korban itu menolak untuk mengajukan tuntutan terhadap suaminya. Dia juga menolak untuk mengambil sikap terhadapnya selama persidangan.

Namun pengadilan mengatakan polisi telah dipanggil ke rumah pasangan itu di masa lalu karena perselisihan keduanya. Istrinya membuktikan adanya penganiayaan yang terus berlanjut.

Pemerintah Spanyol menjadikan perang melawan kekerasan dalam rumah tangga sebagai prioritas. Parlemen pada tahun 2004 sangat menyetujui undang-undang pertama Eropa yang secara khusus menindak kekerasan berbasis gender.

Salah satunya dengan mendirikan pengadilan khusus dan menawarkan bantuan hukum gratis bagi para korban. Selain itu juga membuat hotline pengaduan gratis.

Editor : Joko Piroso

Follow Berita iNews Sragen di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut