Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 75 Ayat 2 UU No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dan atau barang siapa dengan sengaja menyebabkan gugur atau mati kandungannya seorang perempuan dengan ijin perempuan itu dan atau barang siapa dengan sengaja mengobati seorang perempuan atau mengerjakan sesuatu perbuatan terhadap seseorang dengan memberitahukan atau menimbulkan pengharapan bahwa oleh karena itu dapat gugur kandunganya sebagaimana dimaksud dalam pasal 75 ayat 2 jo pasal 194 UU No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dan atau pasal 348 KUHP dan atau pasal 299 KUHP.
Dalam kasus ini, polisi selain menetapkan dua tersangka, juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, 1 amplop warna coklat bekas bungkus pembelian obat cytotex, 1 buah sekop kecil warna hitam (alat menggali tanah), 1 buah bekas tali pusar
Kemudian, 1 buah celana dalam warna hitam terdapat bercak darah dan 1 buah celana dalam warna abu abu terdapat bercak darah (keduanya milik shinta), 1 buah jaket warna pink, 1 lembar surat kematian dari RS PKU Muhammadiyah Surakarta, 1 lembar surat kelahiran, serta 3 butir sisa obat penggugur janin.
"Untuk saudari SKAD saat ini (belum ditahan) masih berada di rumah MAAP dalam kondisi fisik dan psikis masih lemah," pungkas Kapolres.
Editor : Joko Piroso