Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Pelamar Beasiswa UMS Tembus 2.116 Mahasiswa, Hanya 118 yang Lolos
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Ungkap Misteri Jasad Bayi Terkubur di Manang Sukoharjo, Pelakunya Mahasiswa

Kamis, 02 Maret 2023 | 22:36 WIB
  • author Nanang SN
Polisi Ungkap Misteri Jasad Bayi Terkubur di Manang Sukoharjo, Pelakunya Mahasiswa
Warga menemukan jasad bayi hasil aborsi yang dikubur dilahan kosong di Dukuh Tangkil Baru, Manang, Grogol, Sukoharjo (FOTO: Istimewa)

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 75 Ayat 2 UU No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dan atau barang siapa dengan sengaja menyebabkan gugur atau mati kandungannya seorang perempuan dengan ijin perempuan itu dan atau barang siapa dengan sengaja mengobati seorang perempuan atau mengerjakan sesuatu perbuatan terhadap seseorang dengan memberitahukan atau menimbulkan pengharapan bahwa oleh karena itu dapat gugur kandunganya sebagaimana dimaksud dalam pasal 75 ayat 2 jo pasal 194 UU No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dan atau pasal 348 KUHP dan atau pasal 299 KUHP.

Dalam kasus ini, polisi selain menetapkan dua tersangka, juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, 1 amplop warna coklat bekas bungkus pembelian obat cytotex, 1 buah sekop kecil warna hitam (alat menggali tanah), 1 buah bekas tali pusar

Kemudian, 1 buah celana dalam warna hitam terdapat bercak darah dan 1 buah celana dalam warna abu abu terdapat bercak darah (keduanya milik shinta), 1 buah jaket warna pink, 1 lembar surat kematian dari RS PKU Muhammadiyah Surakarta, 1 lembar surat kelahiran, serta 3 butir sisa obat penggugur janin. 

"Untuk saudari SKAD saat ini (belum ditahan) masih berada di rumah MAAP dalam kondisi fisik dan psikis masih lemah," pungkas Kapolres.

Editor: Joko Piroso

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut