Akhirnya pada keesokan harinya, Senin (27/2/2023) sekira pukul 07.00 WIB, EFA melahirkan janin yang baru berusia 5 bulan di kamar mandi rumah kosnya yang berada di Desa Gajahan itu.
"Pada hari itu juga sekira pukul 08.30 WIB, ARH mengantar EFA ke Puskesmas Pabelan. Ditempat itu tersangka juga melihat perawat sedang membersihkan sisa tali pusar (pasca ) melahirkan. Karena
Puskesmas Pabelan tidak melayani rawat inap, EFA kemudian dipindahkan ke Puskesmas Kartasura," paparnya.
EFA dibawa ke Puskesmas Kartasura sekira pukul 11.00 WIB, dan sekira pukul 17.00 WIB sudah diperbolehkan pulang, dimana oleh ARH dibawa kembali ke tempat kos di Desa Gajahan untuk beristirahat.
"Sementara EFA beristirahat, ARH kemudian berinisiatif mengubur janin yang baru saja digugurkan itu dengan cara membelikan kain mori namun karena tidak tahu dimana harus membelinya, akhirnya ia membeli kaos oblong berwarna putih untuk membungkus janin itu," ujar Teguh.
Editor : Joko Piroso