Kepala kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surakarta Tonny WK menyampaikan, pihaknya mengajak semua perangkat desa, pelaku usaha dan semua masyarakat pekerja untuk ikut dalam program BPJAMSOSTEK demi memberikan rasa aman dan perlindungan kepada para pekerja, terutama bagi para pelaku usaha rentan atau berisiko.
Bagi penerima upah, pimpinan atau pemberi kerja wajib mendaftarkan seluruh karyawannya baik BOD, BOC, mitra, tenaga kerja training dan magang ke dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Ini sebagai wujud pengalihan semua resiko yang seharusnya menjadi tanggungjawab pemberi kerja dialihkan ke BPJS Ketenagakerjaan," terangnya.
Dengan adanya perlindungan sosial, maka tenaga kerja bisa bekerja dengan aman dan nyaman, pelaku usaha/pemberi kerja juga merasa nyaman dalam meningkatkan produktivitas usahanya, sebab jika ada risiko meninggal atau kecelakaan saat bekerja maka ditanggung oleh BPJAMSOSTEK.
Saat ini BPJAMSOSTEK memiliki lima program yaitu Jaminan Kematian (JKm), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) serta yang terbaru Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
"Untuk memudahkan peserta BPJAMSOSTEK juga sudah memiliki layanan digital berupa aplikasi Jamsostek Mobile (JMO)," imbuhnya.
Editor : Joko Piroso