SRAGEN, iNewsSragen.id - Polres Sragen, Jawa Tengah berhasil mengungkap 22 kasus kriminal sejak awal tahun hingga Maret ini. Polisi berharap, jika ada suatu tindakan yang mengarah pada kejahatan, pihaknya mendorong masyarakat untuk melaporkan pada kepolisian.
Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama mengatakan, 22 kasus tersebut terbagi dalam delapan macam. Yakni uang palsu satu perkara, pencurian biasa tiga perkara, pencurian dengan pemberatan (curat) enam perkara, pencurian dengan kekerasan (curas) satu perkara, penipuan penggelapan delapan perkara. Lalu penggelapan dalam jabatan dua perkara, pencurian kendaraan bermotor (curanmor) satu perkara dan penggunaan senjata tajam sesuai undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 ada satu perkara.
”Dari 22 perkara tersebut ada 34 tersangka yang sudah berhasil diamankan. Saat ini sedang menjalani proses penyidikan dan sebagian sudah dilimpahkan ke kejaksaan negeri,” kata kapolres.
Kapolres menambahkan, 22 perkara tersebut diungkap satreskrim maupun polsek. Jika ada suatu tindakan yang mengarah pada kejahatan, pihaknya mendorong masyarakat untuk melaporkan pada kepolisian. Seperti kelompok pemuda yang membawa senjata tajam, tidak harus digunakan terlebih dahulu sudah bisa dijerat pasal.
”Mana kala membawa, menguasai, menyimpan senjata tajam atau alat penikam yang tidak sesuai dan tidak masuk akal secara logis, bisa dikenakan undang-undang darurat,” ujarnya.
Pihak polisi melihat fenomena para remaja atau anak-anak usia tanggung berperilaku jahat seperti tindakan klitih. Sehingga peran orang tua diharapkan bisa mengawasi perilaku dari anak. ”Kalau sudah berkumpul dalam komunitas sepeda motor dan membawa senjata tajam, membahayakan dan itu bisa dikenakan pidana,” jelas kapolres.
Lanjut Kapolres, jelang Ramadan dinamika kamtibmas bisa jadi fluktuatif. Oleh sebab itu, pengamanan dilakukan baik secara preventif dan represif.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Sragen AKP Wikan Sri Kadiono menambahkan, pihaknya sering menemui arak-arakan anak muda. Saat diperiksa, mereka membawa senjata tajam.
”Para pelaku ada yang masih pelajar. Namun juga ada yang dinilai sudah dewasa. Lokasi di Jembatan Tangkil-Kedungupit,” katanya.
Dua orang tersangka yang diamankan yakni Fendi Widianto, 22, dan Febrian Susilo, 21. Mereka warga Kabupaten Grobogan. Saat ini sedang menjalani proses hokum, pungkasnya.
Editor : Joko Piroso