RIYADH,iNewsSragen.id – Pada bulan suci Ramadan Arab Saudi telah mengumumkan seperangkat aturan dan pembatasan di Kerajaan tahun ini.
Aturan kontroversial tersebut seperti pengurangan pengeras suara masjid, pengawasan jamaah yang ingin itikaf atau menyendiri selama sepuluh hari terakhir di masjid, pembatasan donasi dan pelarangan pembuatan film atau penyiaran salat di dalam masjid.
Sebuah dokumen yang dirilis dan diedarkan pada Jumat (3/3/2023) oleh Menteri Urusan Islam, Abdul Latif Al-Sheikh, bulan suci Ramadan diatur oleh sepuluh poin kebijakan, yang harus dipatuhi oleh orang-orang di dalam Kerajaan.
Di antara perintah tersebut adalah bahwa imam dan muadzin tidak boleh absen kecuali sangat mendesak, bahwa salat Tarawih (malam) tidak diperpanjang, dan menyelesaikan salat tahajud pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadan sebelum adzan subuh, dengan waktu yang cukup agar tidak menyusahkan jamaahnya, serta petunjuk-petunjuk pokok lainnya.
Hal-hal mencakup seperti tidak menggunakan kamera di mesjid untuk memotret imam dan jamaah selama salat, dan tidak mengirim gambar atau video salat di media apa pun, serta mewajibkan tanggung jawab imam untuk mengotorisasi itikaf di masjid selama sepuluh hari terakhir dan mengetahui data mereka.
Kementerian Arab Saudi juga melarang masjid mengumpulkan sumbangan keuangan untuk mengatur makan berbuka puasa bagi orang yang berpuasa. Adapun untuk makanan semacam itu disiapkan dan diadakan di area yang ditentukan di halaman masjid daripada di dalam masjid itu sendiri, dan dilakukan di bawah tanggung jawab imam dan muadzin.
Editor : Joko Piroso