Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Suara Flash Ball Menggema di Sragen, Ditsamapta Polda Jateng Uji Kesiapan Personel
Advertisement . Scroll to see content

Disergap Polisi, 14 Pelaku Pencuri Kayu Sonokeling Perhutani di Sragen Kabur

Jum'at, 31 Maret 2023 | 20:01 WIB
  • author Joko Piroso
Disergap Polisi, 14 Pelaku Pencuri Kayu Sonokeling Perhutani di Sragen Kabur
Barang bukti KBM Truk dengan nopol AD 1489, 4 gergaji dan sebuah parang, Jumat (31/3).Foto: iNews/Joko P

Kanit Tipiter Sat Reskrim Polres Sragen, Iptu Mualim. Foto:iNews/Joko P

Dari hasil ini perhutani mengalami kerugian Rp 5,3 juta. Dari keterangan AS, rencana akan dibawa ke wilayah Ngawi. ”Jadi yang memobilitasi aksi pencurian ini adalah D,” ujarnya.     

Polisi menjerat pelaku dengan pasal yang disangkakan yakni Pasal 12 huruf e Jo pasal 83 ayat 1 huruf B Perpu RI nomor 11 tahun 2022 tentang cipta kerja. Pelaku terancam dipidana paling singkat 1 tahun dan maksimal 5 tahun penjara, pungkasnya.

Editor: Joko Piroso

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut