SRAGEN, iNewsSragen.id - Belasan komplotan pencuri kayu berhasil kabur saat disergap anggota polres Sragen di wilayah Hutan Perhutani Kecamatan Jenar, Sragen. Namun sopir truk dan dua bongkah kayu berhasil diamankan. Saat ini Polres Sragen masih mengejar bandar dengan inisial D yang diketahui seorang warga Kabupaten Ngawi, Jawa Timur.
Informasi yang dihimpun iNewsSragen.id, aksi pencurian pada Rabu (29/3) malam terjadi aksi pencurian kayu di kawasan hutan Dukuh Ngelo, Desa Jenar, Kecamatan Jenar. Aksi tersebut dilakukan belasan orang yang menyasar kayu sonokeling yang dikelola Perum Perhutani BKPH Tangen. Lantas aksi pencurian tersebut terendus dan dilakukan penggerebekan oleh anggota kepolisian sekitar pukul 23.00 Wib.
Belasan orang yang melakukan aksi pencurian tersebut berhasil kabur. Namun sopir truk atas nama Agus Setyawan, 46, warga Dukuh Ngrampal, Kecamatan Sidolaju, beserta barang bukti ditahan. Dari pemeriksaan tersangka, diketahui pelaku otak pencurian yakni D, warga Ngawi yang statusnya masih DPO.
Kanit Tipiter Sat Reskrim Polres Sragen, Iptu Mualim mewakili Kasat Reskrim Polres Sragen AKP Wikan Sri Kadiyono mengatakan, Polres Sragen mendapat laporan dari petugas perhutani. Terjadi pencurian kayu di wilayah Jenar. Lantas saat dilakukan penggerebegan oleh petugas, didapati sejumlah orang melakukan pengregajian kayu di wilayah hutan perhutani.
”Lantas saat digerebek 14 orang yang di lokasi kabur, Kita mengamankan AS selaku sopir truk sekaligus pemilik. Kemudian barang bukti berupa 2 Potong kayu Sonokeling sepanjang 4 meter dengan diameter 38 cm dan 30 cm. Kemudian mengamankan 4 gergaji dan sebuah parang serta satu KBM Truk dengan nopol AD 1489 HN,” jelasnya Jumat (31/3).
Kanit Tipiter Sat Reskrim Polres Sragen, Iptu Mualim. Foto:iNews/Joko P
Dari hasil ini perhutani mengalami kerugian Rp 5,3 juta. Dari keterangan AS, rencana akan dibawa ke wilayah Ngawi. ”Jadi yang memobilitasi aksi pencurian ini adalah D,” ujarnya.
Polisi menjerat pelaku dengan pasal yang disangkakan yakni Pasal 12 huruf e Jo pasal 83 ayat 1 huruf B Perpu RI nomor 11 tahun 2022 tentang cipta kerja. Pelaku terancam dipidana paling singkat 1 tahun dan maksimal 5 tahun penjara, pungkasnya.
Editor : Joko Piroso