get app
inews
Aa Text
Read Next : Masa Tenang Pilkada, Panwaslu Grogol Bersama PPK Turun ke Jalan Bersihkan APK

KPU Sukoharjo Verifikasi Faktual DPK Prima, Status Kantor Sewa Hingga 2026

Senin, 03 April 2023 | 21:07 WIB
header img
KPU Sukoharjo mendatangi kantor DPK Prima untuk verifikasi factual.Foto:iNews/ Istimewa

SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukoharjo melakukan verifikasi faktual kepengurusan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima)  di kantor Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) Prima Sukoharjo, jalan Pabrik RT 01 RW 01, Desa Wirun, Kecamatan Mojolaban, Senin (3/4/2023).

Tim verifikasi faktual di pimpin langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Sukoharjo Nuril Huda didampingi anggota Syakbani Eko Raharjo beserta staf.

Berdasarkan keterangan yang didapat, dari verifikasi faktual itu diketahui bahwa kantor DPK Prima Sukoharjo berstatus sewa hingga tahun 2026. Adapun kepengurusannya meliputi Ketua, Sekretaris,  Bendahara (KSB) dengan memperhatikan keterwakilan perempuan 33,33%.

"Meskipun ada pergantian Ketua DPK Prima Sukoharjo, namun pengurus bisa menunjukkan dokumen pendukung yang sah. Pengurus yang baru juga bisa menunjukkan eKTP dan Kartu Tanda Anggota (KTA) partai sehingga verifikasi faktual berjalan lancar,"  terang Komisioner KPU Sukoharjo, Suci Handayani, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM.

Verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan Prima dilakukan menindaklanjuti Keputusan KPU RI No. 210 Tahun 2023 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyampaian Dokumen Persyaratan Perbaikan, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD Tahun 2024.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut