Saat ditangkap polisi, nyali Rosidi mendadak menciut. Ia tertunduk lesu saat tangannya diborgol.
Padahal dalam video viral sebelumnya, Rosidi terang-terangan mengancam akan membunuh polisi jika berani menangkapnya.
Namun setibanya di Satreskrim Polres Malang, Rodisi hanya diam membisu tak berani berkata apapun kepada petugas.
Rosidi dijerat dengan pasal dugaan pelanggaran undang-undang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE). Hal itu lantaran dalam video viral, ia telah telah menyebarkan ujaran kebencian dan menantang aggota kepolisian.
Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik mengatakan video itu diduga dibuat dan direkam sendiri oleh Rosidi beberapa waktu lalu, kemudian disebar melalui aplikasi Snack Video.
Editor : Joko Piroso