Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : PP Baru Berlaku 1 Agustus, Tarif Naturalisasi WNA Naik 50 Persen, Ini Analisis Pakar UMY
Advertisement . Scroll to see content

Oh Ternyata Segini Besaran Gaji Kepala Desa dan Perangkat di Tahun 2023, Pantas Jadi Rebutan!

Rabu, 12 April 2023 | 16:21 WIB
  • author Sugiyanto
Oh Ternyata Segini Besaran Gaji Kepala Desa dan Perangkat di Tahun 2023, Pantas Jadi Rebutan!
Ilustrasi (FOTO: iNews)

CILEGON, iNewsSragen.id - Pemerintahan memiliki struktur dari pusat ke daerah. Dalam lingkup yang lebih kecil, kita mengenal jabatan Kepala Desa yang mengepalai sejumlah RW.

Meski merupakan wilayah administrasi terkecil, namun perangkat desa memegang peranan penting untuk negara. 

Di sejumlah daerah, jabatan Kepala Desa sangat tersohor. Oleh karenanya, banyak orang penasaran dengan gaji Kepala Desa. Terlebih, persaingan pemilihan Kepala Desa yang memiliki rivalitas tinggi.

Lalu berapa sih gaji Kepala Desa beserta perangkatnya?

Dilansir iNewsCilegon.id dari berbagai sumber, dijelaskan bahwa Presiden Joko Widodo pada 28 Februari 2019 menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. 

Berikut jumlah gaji Kepala Desa terbaru, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 11 tahun 2019:

  •  Penghasilan tetap atau gaji kepala desa sekurang-kurangnya adalah Rp2.426.640 atau setara 120 persen jumlah pendapatan Pegawai Negeri Sipil golongan II/A atau B. 
  •  Pendapatan tetap sekretaris desa minimal adalah Rp2.224.420 atau sama dengan 100 persen gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan II/A atau B.
  •  Pendapatan tetap perangkat desa lainnya minimal adalah Rp2.022.200 atau sama dengan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan IIA/ atau B.       Tak hanya mendapat gaji pokok, Kepala Desa juga berhak atas penghasilan lain di luar gaji tetap. 
  •  Minimal 70% anggaran belanja desa digunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan desa, termasuk biaya operasional, insentif Rukun Tetangga dan Rukun Warga, pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, serta pemberdayaan masyarakat desa.
  •  Maksimal 30% dari nilai anggaran belanja desa digunakan untuk mendanai gaji kepala desa dan perangkatnya dan operasional Badan Permusyawaratan Desa.
  •  Penghasilan belanja desa, seperti telah disebut sebelumnya, tidak berasal dari pengelolaan tanah bengkok. 
  •  Dalam peraturan ini, hasil pengelolaan tanah tersebut bisa digunakan untuk tambahan tunjangan kepala desa dan perangkat di bawahnya.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa jumlah tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa lainnya tidak tetap seperti jabatan pemerintahan lainnya.

Editor: Joko Piroso

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut