Oh Ternyata Segini Besaran Gaji Kepala Desa dan Perangkat di Tahun 2023, Pantas Jadi Rebutan!
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2023/04/12/10dca_kades.jpg)
CILEGON, iNewsSragen.id - Pemerintahan memiliki struktur dari pusat ke daerah. Dalam lingkup yang lebih kecil, kita mengenal jabatan Kepala Desa yang mengepalai sejumlah RW.
Meski merupakan wilayah administrasi terkecil, namun perangkat desa memegang peranan penting untuk negara.
Di sejumlah daerah, jabatan Kepala Desa sangat tersohor. Oleh karenanya, banyak orang penasaran dengan gaji Kepala Desa. Terlebih, persaingan pemilihan Kepala Desa yang memiliki rivalitas tinggi.
Lalu berapa sih gaji Kepala Desa beserta perangkatnya?
Dilansir iNewsCilegon.id dari berbagai sumber, dijelaskan bahwa Presiden Joko Widodo pada 28 Februari 2019 menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Berikut jumlah gaji Kepala Desa terbaru, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 11 tahun 2019:
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa jumlah tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa lainnya tidak tetap seperti jabatan pemerintahan lainnya.
Editor : Joko Piroso