"Seorang Kepala Daerah harusnya paham dan menghayati betul Konstiusi Negara ini. Kalau masih ada Kepala Daerah melarang penggunaan fasilitas umum hanya karena alasan perbedaan itu adalah tindakan intoleran dan inkonstitusional, harus segera dicabut," tegasnya.
Menurutnya, Kepala Daerah harus menjadi pengayom masyarakat bukan malah menjadi pemicu disintegrasi bangsa.
"Oleh karena itu LBH PP Muhammadiyah menghimbau kepada Seluruh Kepala Daerah di Indonesia untuk mentaati konstitusi negara dan memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh masyarakat untuk menggunakan fasilitas publik untuk kegiatan ibadah," ujarnya.
Ditandaskan, LBH PP Muhammadiyah juga menuntut kepada Kepala Daerah yang telah mengeluarkan surat penolakan ijin penggunaan fasilitas umum untuk sholat Idul fitri, untuk segera dicabut, karena inskonstitusional dan berpotensi menimbulkan disintegrasi bangsa.
Editor : Joko Piroso