get app
inews
Aa Read Next : Sikapi Jemaah Aolia di Gunungkidul Salat Idulfitri Duluan, Haedar Nashir: Mesti Diajak Dialog

Soal Beda Idul Fitri, LBH PP Muhammadiyah Imbau Kepala Daerah Taat Konstitusi

Senin, 17 April 2023 | 21:25 WIB
header img
Taufiq Nugroho, Ketua LBH dan Advokasi Publik, PP Muhammadiyah.Foto:iNews/ Istimewa

SUKOHARJO, iNewsSragen.id -  Belum usai kehebohan izin penggunaan lapangan umum untuk sholat Idul Fitri 1444 H oleh warga Muhammadiyah di Pekalongan, Jawa Tengah, ditolak Kepala Daerah, kini muncul lagi hal yang sama di Sukabumi, Jawa Barat.

Jika di Pekalongan akhirnya mendapat izin, sedangkan di Sukabumi belum diketahui apakah Kepala Daerah akan mengizinkan Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Sukabumi menggelar salat Idulfitri di Lapangan Merdeka pada, Jum'at 21 April 2023 mendatang.

Atas fenomena itu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan Advokasi Publik PP Muhammadiyah, sangat menyayangkan masih adanya sikap Kepala Daerah yang cenderung intoleransi dinegara yang menjunjung tinggi azas demokrasi.

"Kami heran, di era demokrasi sekarang ini masih saja ada tindakan intolereransi, dengan melarang penggunaan fasilitas umum untuk kegiatan ibadah, hanya karena alasan perbedaan tanggal penetapan Hari Raya Idul Fitri," kata Taufiq Nugroho, Ketua LBH dan Advokasi Publik, PP Muhammadiyah dalam keterangan tertulisnya pada, Senin (17/4/2023).

Padahal, lanjut Taufiq,  jelas dalam Pasal 29 Ayat 2 UUD 1945 menyatakan "Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu."

Editor : Joko Piroso

Follow Berita iNews Sragen di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut