Karena menggunakan sajam pihaknya Mengenakan UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun penjara. Sedangkan satu orang yang memvideo, pihaknya masih Mendalami. ”Itu ada yang memvideo, mungkin pembelajaran kepada masyarakat kawan kawannya untuk bisa mencegah apabila melihat tindak pidana yang dilakukan kawan kawan dan melaporkan ke penegak hukum,” ujar Kapolres.
Soal Perekam, Kapolres menegaskan masih melakukan cek dan dalami konstruksi melawan hukumnya. Manakala memungkinkan dengan locus delicti perbuatan materialnya akan kita lakukan pemindanaan.
”Kami imbau, masyarakat agar tetap tenang, rasa aman tertib dan potensi gangguan Kamtibmas akan kita cegah,” jelasnya.
Dia menjelaskan Forkompinda berkomitmen tidak ada ruang sekecil apapun terhadap bibit anarkisme premanisme di wilayah Sragen. Terkait Motif, para pelaku mencari seseorang yang melecehkan kelompoknya.
”Motifnya Pertama mencari eksistensi gagah gagahan membawa sajam dan divideokan dan diupload ke medsos. Kemudian yang bersangkutan dimana sebelumnya ada pihak yang melecehkan kelompok yang bersangkutan dari perguruan tertentu. Kemudian mencari keberadaan pihak pihak yang melecehkan,”pungkas Kapolres.
Editor : Joko Piroso