SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Angka 7 Surat Edaran (SE) Menteri Tenaga Kerja (Menaker) 2/2023 secara tegas menyatakan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya. Namun di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, SE itu tak sepenuhnya dipatuhi.
Informasi yang didapat, hingga kini ribuan buruh di Kota Makmur menerima THR dengan cara dicicil. Dengan berbagai dalih perusahaan, para buruh terpaksa harus mau menerima kondisi yang disebutkan merupakan sebuah kesepakatan sepihak itu.
Ironisnya, tidak ada yang melakukan aduan ke Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR Keagamaan 2023 Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Sukoharjo.
Hal itu disampaikan Ketua Forum Peduli Buruh (FPB) Sukoharjo sekaligus Ketua Serikat Pekerja Republik Indonesia (SPRI) Sukoharjo, Sukarno, bahwa banyak buruh yang menerima THR dengan cara dicicil antara dua sampai tiga kali.
“Jadi ada THR yang belum sepenuhnya diberikan karena dicicil. Ada ribuan (buruh) yang belum menerima pelunasan THR. Ada 3 perusahaan yang bergerak di bidang garmen dan tekstil dengan skala sedang dan besar, belum melunasi THR," ungkap Sukarno saat dikonfirmasi pada, Rabu (3/5/2023).
Editor : Joko Piroso