get app
inews
Aa Read Next : Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Perempuan di Polokarto, 3 Pelaku Peragakan 27 Adegan

Pelanggaran SE Menaker, THR Idul Fitri Ribuan Buruh di Sukoharjo Ternyata Dicicil 

Kamis, 04 Mei 2023 | 18:51 WIB
header img
Ilustrasi amplop uang rupiah.Foto: Pixabay

SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Angka 7 Surat Edaran (SE) Menteri Tenaga Kerja (Menaker) 2/2023 secara tegas menyatakan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya. Namun di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, SE itu tak sepenuhnya dipatuhi.

Informasi yang didapat, hingga kini ribuan buruh di Kota Makmur menerima THR dengan cara dicicil. Dengan berbagai dalih perusahaan, para buruh terpaksa harus mau menerima kondisi yang disebutkan merupakan sebuah kesepakatan sepihak itu.

Ironisnya, tidak ada yang melakukan aduan ke Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR Keagamaan 2023 Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Sukoharjo.

Hal itu disampaikan Ketua Forum Peduli Buruh (FPB) Sukoharjo sekaligus Ketua Serikat Pekerja Republik Indonesia (SPRI) Sukoharjo, Sukarno, bahwa  banyak buruh yang menerima THR dengan cara dicicil antara dua sampai tiga kali.

“Jadi ada THR yang belum sepenuhnya diberikan karena dicicil. Ada ribuan (buruh) yang belum menerima pelunasan THR. Ada 3 perusahaan yang bergerak di bidang garmen dan tekstil dengan skala sedang dan besar, belum melunasi THR," ungkap Sukarno saat dikonfirmasi pada, Rabu (3/5/2023).

Menurutnya, pembayaran THR dengan cara dicicil itu sudah melalui kesepakatan antara pihak perusahaan dengan para buruh, meski secara aturan sebenarnya hal itu tidak diperbolehkan.

“Karena sudah ada kesepakatan, dan tidak ada aduan maka kami tidak bisa membantu. Saat ini yang penting bagi kami adalah melakukan pengawasan apakah kesepakatan itu dijalankan,” ujarnya.

Adapun realisasi pembayaran THR dengan cara dicicil itu, Sukarno menjelaskan, mengikuti sistem penggajian masing-masing perusahaan. Jika gajiannya tiap pekan, maka cicilan THR juga sekaligus diberikan di tiap gajian itu. Demikian pula dengan yang gajiannya sebulan sekali.

Terpisah, Kepala Disperinaker Sukoharjo, Sumarno, membenarkan tidak ada laporan maupun aduan terkait perusahaan yang membayarkan THR kepada pekerjanya dengan cara dicicil. Ia memperkirakan, pembayaran THR dengan cara dicicil itu berdasarkan kesepakatan antara perusahaan dengan karyawannya.

"Kami belum menerima laporan (THR yang dicicil-Red). Tapi kalau memang ada, biasanya sudah ada kesepakatan sendiri antara manajemen perusahaan dengan karyawan,” kata Sumarno.

Meskipun begitu, ia memastikan akan terus memantau perkembangan proses pembayaran THR Idul Fitri 2023 dengan cara dicicil itu. Jika ada pengingkaran, maka Disperinaker Sukoharjo ditegaskan Sumarno akan melakukan tindakan. "Tentu kami juga menunggu adanya laporan,” tandasnya.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut