SRAGEN, iNewsSragen.id – Sebanyak 120 apotik dan 60 klinik kesehatan di Sragen, Jawa Tengah, mendapat pengawasan ketat dalam larangan penjualan obat sirup.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Sragen, Hargiyanto Mengatakan, juga telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah (Sekda) perihal larangan penjualan obat sirup. Disisi lain Sragen belum ada kasus penyakit gagal ginjal akut pada anak.
”Belum ada, namun kewaspadaan dini sudah kita lakukan sesuai surat edaran,” ujarnya, Senin (24/10).
Hargiyanto menekankan jika ada indikasi warga Sragen terkena sesuai gejala, untuk segera dilaporkan. Jika ada kasus gagal ginjal akut pada anak, sesuai surat edaran (SE) agar segera dirujuk ke RSUD dr. Soehadi Prijonegoro Sragen dengan fasilitas yang memadai. Namun jika kondisi tidak memenuhi, segera dilakukan rujukan ke RSUD dr. Muwardi Solo.
Editor : Joko Piroso