Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : P3A Masaran Klarifikasi Usai Kasus Sadimin, Distribusi Air Irigasi Disebut Berjalan Normal
Advertisement . Scroll to see content

Larangan Jual Obat Sirup di Sragen, 120 Apotik Diawasi

Senin, 24 Oktober 2022 | 22:39 WIB
  • author Joko Piroso
Larangan Jual Obat Sirup di Sragen, 120 Apotik Diawasi
Apotik Kimia Farma di Srage. Foto: Istimewa

SRAGEN, iNewsSragen.id – Sebanyak 120 apotik dan 60 klinik kesehatan di Sragen, Jawa Tengah, mendapat pengawasan ketat dalam larangan penjualan obat sirup.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Sragen, Hargiyanto Mengatakan,  juga telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah (Sekda) perihal larangan penjualan obat sirup. Disisi lain Sragen belum ada kasus penyakit gagal ginjal akut pada anak.

”Belum ada, namun kewaspadaan dini sudah kita lakukan sesuai surat edaran,” ujarnya, Senin (24/10).

Hargiyanto menekankan jika ada indikasi warga Sragen terkena sesuai gejala, untuk segera dilaporkan. Jika ada kasus gagal ginjal akut pada anak, sesuai surat edaran (SE) agar segera dirujuk ke RSUD dr. Soehadi Prijonegoro Sragen dengan fasilitas yang memadai. Namun jika kondisi tidak memenuhi, segera dilakukan rujukan ke RSUD dr. Muwardi Solo.

Editor: Joko Piroso

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut