Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : P3A Masaran Klarifikasi Usai Kasus Sadimin, Distribusi Air Irigasi Disebut Berjalan Normal
Advertisement . Scroll to see content

Larangan Jual Obat Sirup di Sragen, 120 Apotik Diawasi

Senin, 24 Oktober 2022 | 22:39 WIB
  • author Joko Piroso
Larangan Jual Obat Sirup di Sragen, 120 Apotik Diawasi
Apotik Kimia Farma di Srage. Foto: Istimewa

Saat ini Surat Edaran (SE) , turunan dari Kementerian Kesehatan dan Pemerintah Provinsi Jawa tengah sudah diterima seluruh fasilitas Kesehatan (Faskes). Kemudian ada perkembangan dari Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) yang akan ditindaklanjuti. Beberapa produk dinilai masih aman, seperti Termorex masih bisa digunakan lagi.

”Kalau yang dinyatakan tidak aman dari BPOM, kita buatkan surat untuk ditarik. Yang jelas produk yang dimaksud itu memang tidak begitu terkenal,” katanya.

Sedangkan obat yang dinilai berbahaya, tidak boleh dipakai. Jika ada yang masih menggunakan untuk pengobatan, artinya pelanggaran.

Ditambahkan Hargiyanto, SE yang sudah dibuat juga sudah diterima organisasi Profesi yang berkaitan dengan kesehatan. Selanjutnya disampaikan juga pada sekitar 60 klinik dan 120 apotek untuk ditindaklanjuti.

Editor: Joko Piroso

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut