SRAGEN, iNewsSragen.id – Sidang putusan kasus santri asal Ngawi yang tewas di Pondok Pesantren Takmirul Islam Sragen digelar di Pengadilan Negeri Sragen, Jumat (5/5/2023).
Majelis hakim menyatakan terdakwa MH (17) terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan yang mengakibatkan meninggalnya anak.
Putusan yang dibacakan hakim ketua, Nova Laura memutuskan MH divonis 6 tahun penjara dan denda Rp50 juta.
"Menjatuhkan pidana kepada anak MH dengan pidana penjara selama 6 tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas 1 Kutoarjo, dan pidana denda sejumlah Rp50 juta diganti dengan pelatihan kerja 6 bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas 1 Kutoarjo," ujar majelis hakim.
Putusan tersebut lebih berat daripada tuntutan jaksa, yang dibacakan pada Kamis (4/5/2023).
Dimana sebelumnya MH dituntut 5 tahun penjara dan pidana Rp50 juta, subsider enam bulan kurungan.
Editor : Joko Piroso