SUKOHARJO,iNewsSrgaen.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo memastikan akan memanggil sejumlah pihak untuk diklarifikasi terkait dugaan pelanggaran Peraturan Pemerintah (PP) tentang pendidikan berupa pungutan terhadap siswa didik melalui penjualan kalender terhadap siswa SMP di Sukoharjo periode 2022/2023.
Penjualan kalender tersebut diduga merupakan proyek dari perusahaan daerah yang bergerak dibidang percetakan yakni, PD Percada. Sejumlah sekolah salah satunya SMPN 1 Baki diminta membuat kalender melalui Percada untuk dijual kepada para siswanya.
"Untuk (kasus) Percada, rencananya dalam minggu ini kami akan melakukan pemanggilan klarifikasi terhadap beberapa orang yang terkait. Antara 2 sampai 3 orang yang akan kami panggil," kata Kasi Intel Kejari Sukoharjo Galih Martino Dwi Cahyo, saat ditemui pada, Selasa (9/5/2023).
Menurut Galih, salah satunya yang akan dipanggil adalah Direktur PD Percada berinisial M. Ia diduga tanpa berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan (Disdik) Sukoharjo menawarkan kepada sekolah-sekolah agar membuat kalender untuk dijual kepada para siswa.
"Kemarin kami belum sempat melakukan pemanggilan klarifikasi karena terbentur kegiatan lain, dan juga kebetulan libur Idul Fitri. Intinya, nanti yang dipanggil adalah yang masih ada keterkaitan dulu," terang Galih.
Editor : Joko Piroso