SUKOHARJO,iNewsSrgaen.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo memastikan akan memanggil sejumlah pihak untuk diklarifikasi terkait dugaan pelanggaran Peraturan Pemerintah (PP) tentang pendidikan berupa pungutan terhadap siswa didik melalui penjualan kalender terhadap siswa SMP di Sukoharjo periode 2022/2023.
Penjualan kalender tersebut diduga merupakan proyek dari perusahaan daerah yang bergerak dibidang percetakan yakni, PD Percada. Sejumlah sekolah salah satunya SMPN 1 Baki diminta membuat kalender melalui Percada untuk dijual kepada para siswanya.
"Untuk (kasus) Percada, rencananya dalam minggu ini kami akan melakukan pemanggilan klarifikasi terhadap beberapa orang yang terkait. Antara 2 sampai 3 orang yang akan kami panggil," kata Kasi Intel Kejari Sukoharjo Galih Martino Dwi Cahyo, saat ditemui pada, Selasa (9/5/2023).
Menurut Galih, salah satunya yang akan dipanggil adalah Direktur PD Percada berinisial M. Ia diduga tanpa berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan (Disdik) Sukoharjo menawarkan kepada sekolah-sekolah agar membuat kalender untuk dijual kepada para siswa.
"Kemarin kami belum sempat melakukan pemanggilan klarifikasi karena terbentur kegiatan lain, dan juga kebetulan libur Idul Fitri. Intinya, nanti yang dipanggil adalah yang masih ada keterkaitan dulu," terang Galih.
Menanggapi kemungkinan pemanggilan klarifikasi terkait Percada tidak hanya soal kalender, Galih menyatakan, sangat terbuka akan berkembang ke hal lainnya.
"Kemungkinan kalau ada pengembangan lain, nanti akan kami sampaikan. Untuk saat ini kami fokus ke kalender dulu," tegas Galih.
Seperti diketahui, rencana pemanggilan terhadap sejumlah pihak terkait penjualan kalender kepada siswa itu menindaklanjuti atas laporan dari LSM Marak Jawa Tengah, yang menyebutkan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran Pasal 181 huruf d PP No. 17 tahun 2010 Tentang Pengelolaan Penyelenggaraan Pendidikan dan melanggar Permendiknas No. 75 tahun 2021 Pasal 12a.
Ketua LSM Marak, Joko Prakosa dalam laporannya menyebutkan, kasus penjualan kalender tersebut terjadi pada Desember 2022 lalu. PD Percada diduga memanfaatkan sekolah-sekolah di Sukoharjo untuk menjual kalender tahun 2023 kepada siswa seharga Rp20 ribu/ kalender.
"Dalam kasus ini sebenarnya yang dirugikan tidak hanya masyarakat saja, tapi Pemkab Sukoharjo juga ikut dirugikan. Kami mendapat informasi, jika kalender itu tidak dicetak sendiri oleh Percada, ada pihak ketiga yang terlibat. Makanya Aparat Penegak Hukum (APH) perlu mendalami," tandasnya.
Editor : Joko Piroso