Setelah diamankan di rumah kepala desa, pelaku dibawa ke Mapolresta pati untuk dimintai keterangan.
Kepada penyidik, pelaku akhirnya mengaku telah menganiaya istrinya yang tenagh hamil 2 bulan hingga tewas.
Pembongkaran makam pun dilakukan, tim inafis Polresta Pati dan Biddokes Polda Jawa Tengah melakukan autopsi terhadap tubuh korban pada Senin (15/5/2023) sore.
Dari hasil autopsi, ditemukan sejumlah luka lebam pada bagian tubuh korban. Sehingga hal tersebut memastikan kalau hilangnya nyawa korban akibat tindakan kekerasan fisik yang dilakukan oleh suami.
Satreskrim Polresta Pati menyita sejumlah barang bukti diantaranya sisa minuman keras jenis arak dan kendaraan roda dua yang digunakan pelaku saat penganiayaan terjadi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku mendekam di balik jeruji besi dan terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Editor : Hikmatul Uyun