PATI, iNewsSragen.id - Alibi tewas karena kecelakaan motor, akhirnya sandiwara suami yang tega bunuh istri hamil 2 bulan terbongkar. Sebelum korban dianiaya hingga tewas, pelaku dan korban sempat ribut soal janda.
Peristiwa tragis tersebut terjadi di Pati, Jawa Tengah, pada Minggu (14/5/2023) dini hari.
Saat ini, pelaku berinisial MT sudah ditangkap aparat kepolisian Polres Pati. Pada saat penganiayaan terjadi, pelaku mengaku dalam keadaan mabuk minuman keras.
Lantaran takut kematian istri dicurigai, pelaku beralibi kalau istrinya tewas karena kecelakaan motor dan terjatuh.
Namun sandiwara itu terbongkar setelah keluarga curiga melihat banyaknya luka-luka bekas pukulan di tubuh korban, mulai dari kepala hingga lengan.
Kapolres Pati, Kombes Andhika Bayu Adhittama mengatakan, kronologi bermula saat pelaku mengajak korban pergi keluar untuk membeli pampers. Namun di tengah perjalanan, pelaku dan korban terlibat cekcok mulut.
Korban menuding suaminya sudah selingkuh dengan wanita lain, yang merupakan seorang janda.
Kesal dituduh seperti itu, pelaku kemudian dengan sadisnya menganiaya korban di lapangan Desa Soneyan, Margoyoso hingga tak sadarkan diri.
Meski korban sudah tak sadarkan diri, tersangka malah nekat menendang perut korban. Padahal, diketahui korban ini tengah hamil 2 bulan.
"Suaminya merasa tersinggung, kemduian melakukan kekerasan dengan cara memukul korban di sebelah kiri kepala, di bagian mulut dan pipinya. Serta mencekik korban sampai korban jatuh telentang di atas tanah.
Kemudian, tersangka menedang dada dan perut korban," papar Kapolres Pati, Selasa (16/5/2023).
Kepada keluarga, pelaku menutupi kasus penganiayaan tersebut dengan beralasan korban terjatuh dari motor.
Korban sempat dilarikan ke rumah sakit namun nyawanya tak tertolong. Korban langsung dimakamkan di tempat pemakaman umum terdekat.
Sandiwara pelaku terbongkar ketika doa bersama atau tahlil. Keluarga korban curiga karena menemukan banyak luka di tubuh jenazah pada saat dimandikan.
Lantas, pelaku pun dibawa ke rumah kepala desa untuk diklarifikasi.
Setelah diamankan di rumah kepala desa, pelaku dibawa ke Mapolresta pati untuk dimintai keterangan.
Kepada penyidik, pelaku akhirnya mengaku telah menganiaya istrinya yang tenagh hamil 2 bulan hingga tewas.
Pembongkaran makam pun dilakukan, tim inafis Polresta Pati dan Biddokes Polda Jawa Tengah melakukan autopsi terhadap tubuh korban pada Senin (15/5/2023) sore.
Dari hasil autopsi, ditemukan sejumlah luka lebam pada bagian tubuh korban. Sehingga hal tersebut memastikan kalau hilangnya nyawa korban akibat tindakan kekerasan fisik yang dilakukan oleh suami.
Satreskrim Polresta Pati menyita sejumlah barang bukti diantaranya sisa minuman keras jenis arak dan kendaraan roda dua yang digunakan pelaku saat penganiayaan terjadi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku mendekam di balik jeruji besi dan terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Editor : Hikmatul Uyun