Logo Network
Network

Janda Muda di Kolut Nyaris Diperkosa, Aksi Pelaku Gagal Gegara Hal Ini!

Muh Rusli
.
Rabu, 24 Mei 2023 | 09:43 WIB
Janda Muda di Kolut Nyaris Diperkosa, Aksi Pelaku Gagal Gegara Hal Ini!
Ilustrasi (FOTO: Istimewa)

Saat pelaku mulai mencoba mencium bibir korban, anak balita U segera terbangun dan menangis. MAB meminta U untuk menenangkan anaknya terlebih dahulu sambil keluar dari kamar dan duduk di kursi.

Ketika melihat ponsel pelaku tertinggal, U berhasil diam-diam menghubungi nomor kontak keluarganya. Dia tidak memberikannya kepada MAB ketika diminta dengan alasan untuk menerangi agar anaknya segera tertidur.

"Tidak lama kemudian, keluarga U datang dan langsung menangkap MAB ketika mencoba melarikan diri," ungkapnya.

Atas perbuatannya, MAB dikenai Pasal 6 huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, atau Pasal 289 KUHPidana, atau Pasal 285 KUHP jo Pasal 53 ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Editor : Sugiyanto

Follow Berita iNews Sragen di Google News

Halaman : 1 2 3
Bagikan Artikel Ini