get app
inews
Aa Text
Read Next : Mahasiswa MAT Tersangka Tabrak Lari di Sleman Tak Sadar, Saya Pikir Tiang

Penangguhan Penahanannya Dikabulkan, Sopir Tersangka Kecelakaan Bus di Guci Tegal Menangis

Rabu, 24 Mei 2023 | 17:56 WIB
header img
Romyani, sopir tersangka kasus kecelakaan bus di Guci, Kabupaten Tegal menangis karena penangguhanan penahanan dikabulkan. Foto: Instagram @undercover.id.

TEGAL, iNewsSragen.idMenangis tersedu-sedu dirasakan Romyani (56) sopir yang menjadi tersangka kasus kecelakaan bus peziarah terjun ke sungai di objek wisata Guci, Kabupaten Tegal. Dia menangis setelah pengajuan penangguhan penahanannya dikabulkan.

Romyani yang menangis usai keluar tahanan viral di media sosial. Momen diunggah akun Instagram @undercover.id dan mendapat banyak respons para netizen.

“Terima kasih para netizen yang telah membantu saya, dan mensuport saya. Semoga Allah yang akan membalas kebaikan, ibu, bapak, adik-adik, dan semuanya,” kata Romyani sebagaimana dikutip, Rabu (24/5/2023).

Dalam video itu, Romyani mengucapkan terima kasih atas dukungan dan doa, sehingga penangguhan penahanan dikabulkan. Dirinya kini telah keluar dari tahanan dan bisa kembali berkumpul dengan keluarga.

“Terima kasih para netizen yang telah membantu saya, dan mensuport saya. Semoga Allah yang akan membalas kebaikan, ibu, bapak, adik-adik, dan semuanya,” kata Romyani sebagaimana dikutip, Rabu (24/5/2023).

Dalam video itu, Romyani mengucapkan terima kasih atas dukungan dan doa, sehingga penangguhan penahanan dikabulkan. Dirinya kini telah keluar dari tahanan dan bisa kembali berkumpul dengan keluarga.

“Rasanya bahagia banget, sampai makan aja lupa, semua lupa, semalam enggak bisa tidur,” ucapnya.   Sebelumnya, sopir dan kernet yang menjadi tersangka dalam kecelakaan bus peziarah terjun ke sungai di objek wisata Guci, Kabupaten Tegal bisa menghirup udara bebas, Selasa (23/5/2023) kemarin.

Polisi mengabulkan penangguhan penahanan keduanya dengan jaminan pihak keluarga.

Sopir bus Romyani (56) dan kernetnya Andre Yulianto (44) keluar dari ruang pemeriksaan Satreskrim Polres Tegal dengan dijemput keluarga. Turut mendampingi perwakilan perusahaan dan kuasa hukumnya dari tim Hotman 911.

Kasi Humas Polres Tegal, Ipda Untung Heru Santoso mengatakan, penangguhan penahanan berdasar surat permohonan dari keluarga tersangka melalui kuasa hukumnya.  “Atas pertimbangan penyidik, yang bersangkutan kooperatif dan tidak berbelit selama proses penyidikan,” kata Untung Heru Santoso.

Tim Hotman 911 menyampaikan pihak keluarga menjadi penjamin atas penangguhan penahanan kedua tersangka. 

Kasus kecelakaan tunggal bus peziarah meluncur terjun ke sungai di objek wisata Guci terjadi 7 Mei 2023. Saat kejadian, di dalam bus ada 37 orang.

Peristiwa mengakibatkan dua orang di antaranya meninggal dunia.  Polisi lalu menetapkan sopir dan kernet bus sebagai tersangka karena kelalaiannya yang mengakibatkan orang meninggal dunia.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut