get app
inews
Aa Text
Read Next : Miris, Pria di Solo Hamili Ponakan dan Cabuli 3 Anak Bawah Umur

Bejat! Gadis di Parimo Diduga Digilir 10 Pria, Beberapa Pelaku Orang Punya Pangkat dan Jabatan

Senin, 29 Mei 2023 | 16:54 WIB
header img
Ilustrasi (FOTO: Istimewa)

Sementara itu, oknum Brimob berinisial HST yang diduga sebagai pelaku pencabulan belum ditetapkan sebagai tersangka. AKBP Yidy mengatakan tim penyidik masih melakukan pendalaman.

"Kadesnya sudah (ditetapkan tersangka) dan kalau oknum Brimob dalam kasus tersebut kita masih melakukan pendalaman dan pengembangan," ujar Kapolres Parimo AKBP Yudy Arto Wiyono saat konfirmasi, Jumat (26/5/2023).

Kini ke-10 tersangka itu  harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Mereka terancam pasal 81 Ayat (2) UU RI No. 17 Thn 2016 ttg perubahan kedua atas UU No. 23 Thn 2002 ttg perlindungan anak Jo.Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Editor : Sugiyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut