get app
inews
Aa Read Next : Akibat Gempa Bumi, BPBD Garut Laporkan Dua Orang Alami Luka Ringan

Bejat! Guru Rumahan di Garut Diduga Cabuli 17 Murid

Kamis, 01 Juni 2023 | 15:53 WIB
header img
Seorang guru rumahan di Garut diduga melakukan pencabulan terhadap murid-muridnya. (FOTO: iNews/ Fani Ferdiansyah)

Untuk memuluskan aksinya, AS mengiming-imingi para korban sejumlah uang mulai nominal Rp2.000 hingga Rp5.000, serta memperbolehkan mereka meminjam handphone miliknya. 

"Tersangka juga melarang korban memberitahukan perbuatan cabul itu kepada siapapun, dia mengancam akan mengincar siapa saja yang membocorkan perbuatannya," katanya. 

AS kemudian ditangkap di rumahnya yang sekaligus menjadi TKP dalam kasus ini. Ia dijerat Pasal 76 e juncto Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. 

"Ancaman hukuman 15 tahun ditambah sepertiga karena korban lebih dari satu,” sebutnya. (*)

Editor : Sugiyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut