Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Dugaan Pencabulan oleh Guru TK, DPRD Sragen Minta Proses Hukum Transparan  
Advertisement . Scroll to see content

Bejat! Guru Rumahan di Garut Diduga Cabuli 17 Murid

Kamis, 01 Juni 2023 | 15:53 WIB
  • author Fani Ferdiansyah
Bejat! Guru Rumahan di Garut Diduga Cabuli 17 Murid
Seorang guru rumahan di Garut diduga melakukan pencabulan terhadap murid-muridnya. (FOTO: iNews/ Fani Ferdiansyah)

Untuk memuluskan aksinya, AS mengiming-imingi para korban sejumlah uang mulai nominal Rp2.000 hingga Rp5.000, serta memperbolehkan mereka meminjam handphone miliknya. 

"Tersangka juga melarang korban memberitahukan perbuatan cabul itu kepada siapapun, dia mengancam akan mengincar siapa saja yang membocorkan perbuatannya," katanya. 

AS kemudian ditangkap di rumahnya yang sekaligus menjadi TKP dalam kasus ini. Ia dijerat Pasal 76 e juncto Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. 

"Ancaman hukuman 15 tahun ditambah sepertiga karena korban lebih dari satu,” sebutnya. (*)

Editor: Sugiyanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut