SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Di tengah HUT Gerakan Pemuda Marhaen (GPM) ke-76, sejumlah sesepuh bagian dari terbentuknya yayasan mengungkapkan keprihatinannya terkait sertifikat lahan gedung Panti Marhaen di Jalan Pemuda, Kutorejo, Jetis, Sukoharjo, telah berganti nama menjadi milik pribadi.
Kisruh peralihan status kepemilikan yang diduga merupakan tindak pidana dan sudah dilaporkan ke polisi itu, hingga kini belum ada titik terang proses hukumnya. Para sesepuh berharap agar lahan itu kembali seperti asalnya, yakni milik yayasan.
Hal itu disampaikan salah satu sesepuh tokoh Marhaen Sukoharjo, Sugija Pranoto, di acara peringatan Hari Lahir Pancasila sekaligus HUT GPM ke-76 yang diselenggarakan oleh GPM Sukoharjo di depan lahan bekas bangunan gedung Panti Marhaen di Jalan Pemuda yang kini telah dirobohkan rata dengan tanah.
"Saya ingin kembali mengingatkan bahwa izin pendirian gedung yayasan Panti Marhaen kepada Bupati Sukoharjo pada 1964 silam adalah atas nama ketua panitia pembangunan. Jadi pendirian yayasan dan pembangunan itu sudah mendapat izin dari bupati kala itu," kata Sugija pada, Kamis (1/5/2023).
Editor : Joko Piroso