Sesepuh Prihatin, Gedung Panti Marhaen Sukoharjo Dirobohkan dan Sertifikat Berganti Nama
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2023/06/02/8825f_gedung-paanti-marhaen.jpg)
Menanggapi, Ajiyono menyampaikan bahwa upaya mengurus agar tanah milik yayasan Panti Marhaenis kembali seperti asalnya sudah dilakukannya. Ia bahkan sudah berkomunikasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) serta ke dinas terkait di Provinsi Jawa Tengah.
"Tapi dari Kementerian dan Pemprov Jateng meminta agar surat legalitas pengurus yayasan yang ditandatangani bupati pada 1964 itu disertakan. Karena dulunya tanah itu masih letter C, maka kalau surat susunan kepengurusan yang ditandatangani bupati itu ada, maka semua bisa selesai," jelasnya.
Menurut Ajiyono, surat itu menjadi penting karena menjadi dasar pemerintah daerah melalui bupati pada waktu itu mengakui secara resmi adanya Yayasan Panti Marhaenis yang mendirikan bangunan di tanah letter C.
"Makanya legal standing (hak menyelesaikan perselisihan) ini yang harus kita dapatkan dulu. Dalam hal ini, kami juga sudah berkonsultasi dengan pengacara termasuk dengan LBH (Lembaga Bantuan Hukum). Intinya kita akan berupaya mendapatkan legal standing dulu," tandasnya.
Seperti diketahui sejak kisruh lahan itu mencuat dan dilaporkan ke polisi, saat ini lahan bekas gedung Panti Marhaen Sukoharjo tersebut ditutup rapat dengan pagar seng. Belum diketahui siapa yang menutup lahan itu.
Editor : Joko Piroso