get app
inews
Aa Text
Read Next : Siskaeee Tersangka Film Porno Resmi Ditahan usai Ditangkap di Yogyakarta 

Gadis di Makassar Disetubuhi Bos Rumah Makan, Berawal Korban Diajak Nonton Film Porno

Sabtu, 03 Juni 2023 | 21:20 WIB
header img
Seorang bos rumah makan di Makassar menyetubuhi gadis di bawah umur. (FOTO: Leo Muhammad Nur)

MAKASSAR, iNewsSragen.id - Berawal diajak nonton film porno seorang bos rumah makan di Jalan Sungai Saddang Kota Makassar, Sulawesi Selatan nekat mengajak karyawan wanita berhubungan badan hingga hamil  5 bulan setelah  7 kali melakukan aksi bejatnya.

Aksi  tersebut dilakukan saat suasana rumah makan sepi dan kini usaha pelaku ditutup.

Polrestabes Makassar mengungkapkan motif Salbon,  43 tahun, memperkosa perempuan berusia 15 tahun yang merupakan penyandang disabilitas yang bekerja sebagai pelayan di warung coto miliknya.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP  Ridwan Hutagaol  mengatakan dalam penyelidikan terungkap jika pelaku lebih dulu memberikan tontonan film porno lalu merayu korban untuk mempraktekkan atau melakukan aksi  bejat dalam film tadi.  

Aksi senono tersebut dilakukan pelaku dari bulan Januari 2023  saat warung rumah makan coto miliknya dalam keadaan sepi.  Saat ini korban sedang mengandung yang usianya kini menginjak 5 bulan. 

Dalam penyidikan juga terungkap jika korban yang mengetahui dirinya hamil   ketakutan terhadap orangtuanya hingga membuat alibi dipaksa dan disekap oleh pelaku.

“Kejadian ini tidak ada unsur pemaksaan dan iming-iming dari pelaku,” kata AKBP Ridwan Hutagaol.

" Modus pelaku menawari film porno kepada korban,  kemudian pelaku merayu korban dengan mengatakan 'daripada kamu nonton lebih baik kamu praktikkan langsung,  perbuatan ini sudah tujuh kali sehingga korban hamil.TKP di warung coto. Korban dikasih nonton baru diajak,” kata dia.

Atas perbuatannya itu pelaku kini dijerat UU Perlindungan Anak, pasal 1 ayat 2 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Editor : Sugiyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut