Polisi Amankan 3 Excavator dari Tambang Diduga Ilegal di Tawangsari Sukoharjo
SUKOHARJO,iNewsSragen.id — Tiga alat berat, uang tunai Rp650 ribu, dan buku pencatatan diamankan polisi dari lokasi tambang diduga ilegal di Tawangsari, Sukoharjo.
Barang bukti tersebut dibawa Satreskrim Polres Sukoharjo saat mengungkap dugaan penambangan galian C tanpa izin di Dukuh Tobong, Desa Pundungrejo, Kecamatan Tawangsari, Minggu (11/10/2026).
Tiga alat berat yang diamankan terdiri atas breaker excavator Hyundai berwarna kuning, breaker excavator Doosan DX225LC berwarna oranye, serta excavator Komatsu PC 200 berwarna kuning. Polisi menduga alat-alat tersebut digunakan untuk menambang tanah urug, pasir batu, dan batu yang dijual kepada pembeli menggunakan truk.
Selain alat berat, penyidik juga menyita uang tunai Rp650 ribu yang disebut sebagai keuntungan penjualan material serta satu buku pencatatan pengeluaran yang diduga berkaitan dengan aktivitas tambang.
Berdasarkan penyelidikan awal, penambangan diduga sudah berlangsung sejak awal Oktober 2026. Pada hari pengungkapan, penjualan material disebut mencapai 34 rit truk sejak pagi hingga sore.
Editor: Joko Piroso