Polisi Amankan 3 Excavator dari Tambang Diduga Ilegal di Tawangsari Sukoharjo
Polisi turut mengamankan seorang pria warga Sukoharjo berinisial WYN (65) untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan aktivitas penambangan tersebut.
Kapolres Sukoharjo AKBP Andika Dharma Sena menegaskan, kepolisian akan menindak dugaan pelanggaran pertambangan sesuai ketentuan hukum dan berdasarkan hasil penyidikan.
“Setiap aktivitas pertambangan harus memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku. Kami akan menindaklanjuti setiap dugaan pelanggaran berdasarkan alat bukti dan hasil penyidikan,” tegas Andika, Minggu (18/10/2026).
Ia mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan penambangan tanpa izin serta mengajak warga melaporkan aktivitas yang diduga melanggar hukum. Menurutnya, penegakan hukum juga bertujuan mencegah pelanggaran serupa dan mendorong kepatuhan terhadap aturan serta kepedulian terhadap lingkungan.
Editor: Joko Piroso