Polisi Amankan 3 Excavator dari Tambang Diduga Ilegal di Tawangsari Sukoharjo
Minggu, 18 Oktober 2026 | 23:01 WIB
Dalam perkara ini, dugaan tindak pidana mengacu pada Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Penyidik masih mendalami peran pihak-pihak terkait, legalitas kegiatan penambangan, serta transaksi penjualan material untuk melengkapi proses hukum.
Editor: Joko Piroso