Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Berkas P-21, Tiga Tersangka Kasus Dugaan Perdagangan Emas Ilegal PT SPEM Segera Disidang
Advertisement . Scroll to see content

Pabrik Ekstasi Jaringan Internasional di Semarang Terbongkar, Ini Faktanya!

Sabtu, 03 Juni 2023 | 22:27 WIB
  • author Eka Setiawan
Pabrik Ekstasi Jaringan Internasional di Semarang Terbongkar, Ini Faktanya!
Dua tersangka pembuatan ekstasi yang dihadirkan dalam gelar perkara di TKP, Jalan Kauman Barat, Pedurungan. Semarang.Foto:Istimewa

5. Petugas Profiling Pesuruh Pelaku “Untuk pelaku di Tangerang dijanjikan upah Rp. 500.000 per orang, sedangkan yang di Semarang dijanjikan upah Rp1 juta per orang sebagai uang makan. Saat ini petugas masih melakukan profiling terhadap orang yang menyuruh para pelaku,” ujar Wakapolda.

6. Barang Bukti di 2 TKP Dari hasil penangkapan di dua TKP tersebut, petugas mengamankan lebih dari 35.000 pil ekstasi, 1.893 butir kapsul berisi serbuk prekusor pembuat ekstasi, dua mesin cetak ekstasi, dan berbagai bahan baku pembuat ekstasi dengan berat total 100 kilogram.

7. Pelaku Terancam Hukuman Mati Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 jo pasal 132 (1) subsider pasal 113 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal hukuman mati.

Artikel ini telah tayang di jateng.inews.id dengan judul " 7 Fakta Terbongkarnya Pabrik Ekstasi Jaringan”.

Editor: Joko Piroso

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut