SRAGEN, iNewsSragen.id – Proses pembangunan Kantor Pemda Terpadu Kabupaten Sragen sempat dilaporkan ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Wilayah VII Yogyakarta. Lantaran ada dugaan persekongkolan dalam proses pemenang Proyek tersebut.
Akibat laporan tersebut, KPPU meminta keterangan pejabat pembuat komitmen (PPK) pembangunan kantor pemerintah daerah terpadu kabupaten sragen. Dalam Siaran persnya Kepala Bidang Penegakan Hukum Kanwil VII KPPU Wilayah VII Yogyakarta, Kamal Barok menyatakan telah memanggil dan meminta keterangan PPK tender Pembangunan Kantor Pemerintah Daerah Terpadu.
Permintaan keterangan ini dilakukan untuk mengonfirmasi beberapa substansi laporan setelah Satgas meminta keterangan dari Pelapor. Dalam laporannya, Pelapor menduga penambahan syarat kualifikasi penyedia dan syarat teknis dalam tender ini merupakan bukti persekongkolan untuk mengatur dan menentukan pemenang tender.
”Permintaan keterangan kepada PPK masih seputar isu penambahan syarat kualifikasi dan syarat teknis yang menjadi poin utama laporan Pelapor“ kata Kamal.
Editor : Joko Piroso