Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Tes Urine 86 Personel Polres Sragen, Propam Pastikan Hasil Negatif Narkotika
Advertisement . Scroll to see content

KPPU Periksa Proses Pembangunan Kantor Pemda Terpadu Kabupaten Sragen

Selasa, 06 Juni 2023 | 12:40 WIB
  • author Joko Piroso
KPPU Periksa Proses Pembangunan Kantor Pemda Terpadu Kabupaten Sragen
Pembangunan Kantor Pemda Terpadu Kabupaten Sragen sempat dilaporkan ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Wilayah VII Yogyakarta.Foto:iNews/Joko P

KPPU menjelaskan, berdasarkan Pasal 44 ayat (9) Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018  sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021 mengatur  bahwa Pokja Pemilihan dilarang dilarang menambah persyaratan kualifikasi yang diskriminatif dan tidak obyektif. Guna mempertegas penerapan ketentuan ini, LKPP juga telah menerbitkan Surat Edaran Kepala LKPP No. 5 Tahun 2022 tentang Penegasan Larangan Penambahan Syarat Kualifikasi Penyedia dan Syarat Teknis Dalam Proses Pemilihan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Modus persekongkolan tender yang pernah diungkap KPPU salah satunya dengan cara menambah sejumlah syarat kualifikasi penyedia dan syarat teknis yang mengarah atau memberatkan untuk dapat dipenuhi dalam jangka waktu yang terbatas. Sehingga hanya peserta tender yang sudah ‘dipersiapkan’ jauh hari yang dapat memenuhi persyaratan tersebut.

Satgas KPPU telah meminta keterangan dari Pelapor, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, dan PPK. Saat ini Satgas KPPU sedang memeriksa dokumen pemilihan dan penawaran peserta tender. Selanjutnya, Satgas KPPU akan mengagendakan permintaan keterangan Kelompok Kerja (Pokja) tender Pembangunan Kantor Pemerintah Daerah Terpadu Kabupaten Sragen.

Setelah memastikan kelengkapan administrasi laporan, kejelasan dugaan pasal undang-undang yang dilanggar, penilaian kompetensi absolut komisi, dan memperoleh sekurang-kurangnya 1 alat bukti, Satgas KPPU dapat merekomendasikan penanganan perkara naik ke tahap penyelidikan.

Editor: Joko Piroso

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut