”Undangan kita jadwalkan minggu depan, antara Senin atau selasa. Besok akan kita rapatkan dengan tim. Yang kita panggil Pokja dan PPK dari dinas terkait,” jelasnya.
Pihaknya menyampakan ada indikasi tender tersebut yang menyimpang dari aturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Termasuk di dalamnya dokumen penawaraanya. Salah satu contoh, seperti jumlah peralatan untuk nilai tender.
Kemudian pihaknya juga akan klarifikasi terkait persyaratan tambahan yang tidak sesuai dengan Peraturan LKPP dan surat edaran LKPP. ”Terkait penambahan syarat kualifikasi dan Syarat teknis. Itu akan kita tanyakan, salah satu indikasi yang disampaikan pelapor perihal indikasi adanya dugaan pengkondisian,” ujarnya.
Kamal menyampaikan untuk pelaporan kasus tersebut disampaikan ke KPPU sekitar pertengahan Mei. Lantas untuk klarifikasi lanjutan, pihak terkait akan diundang ke Kantor KPPU Kanwil VII KPPU Wilayah VII Yogyakarta. ”Kebetulan Sragen Jogja tidak jauh,” ujar dia.
Dia menyampaikan hasil klarifikasi akan disampaikan ke awak media. Lantas pihaknya juga akan mengumpulkan alat bukti terkait dugaan pengkondisian pemenang tender, pungkas Kamal.
Editor : Joko Piroso