Dijelaskan, semula warga sudah melapor ke Pemerintah Desa Madegondo, namun laporan itu rupanya kurang mendapat respon dengan baik. Terbukti, pabrik tahu masih terus beroperasi sampai sekarang.
"Menurut kami, ini jelas sebuah pelanggaran Undang-Undang Lingkungan Hidup, juga melanggar hak warga untuk hidup di lingkungan yang sehat," tegas Kusumo.
Oleh karenanya, sejumlah langkah akan dilakukan agar warga mendapat keadilan, diantaranya bersurat ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Satpol PP, Camat, dan pemerintah desa.
"Bila nanti dalam kajian kami ternyata ditemukan unsur pidananya, maka langkah hukum juga akan kami lakukan. Pelaku dapat dijerat UURI Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup," sebutnya.
Editor : Joko Piroso