get app
inews
Aa Text
Read Next : 3 Lembaga Pemantau Pilbup Sukoharjo Lolos Memenuhi Syarat, Ini Perannya

Cek Aduan Pencemaran Lingkungan, DLH Sukoharjo Datangi Pabrik Tahu di Madegondo

Rabu, 07 Juni 2023 | 22:00 WIB
header img
Kabid Pengkajian Dampak dan Penataan Lingkungan Hidup (DLH) Sukoharjo, Suhardi, mengecek IPAL pabrik tahu di Desa Madegondo, Grogol, merespon aduan warga adanya dugaan pencemaran lingkungan.Foto:iNews/Nanang SN

SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sukoharjo mendatangi sebuah pabrik tahu di Turiharjo RT 03/ RW 05, Madegondo, Grogol, Sukoharjo, merespon aduan warga terkait bau tak sedap bersumber dari limbah produksi tahu yang dibuang ke sungai.

Tim DLH yang dipimpin Kepala Bidang (Kabid) Pengkajian Dampak dan Penataan Lingkungan Hidup (DLH) Sukoharjo, Suhardi, meninjau ke lokasi setelah sebelumnya memanggil pemilik usaha tersebut di Balai Desa Madegondo.

"Tadi pemilik usaha kami panggil dan masalahnya sudah ketemu, yaitu ada penyumbatan aliran sungai akibat pembuangan limbah abu sisa pembakaran. Kemudian IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah)-nya juga tidak berfungsi," kata Suhardi dilokasi pabrik tahu, Rabu (7/6/2023).

Atas temuan itu, pemilik usaha diminta untuk tidak lagi membuang limbah cair ke sungai, selain itu terhadap limbah abu sisa pembakaran juga diminta tidak dibuang ke sungai. Terhadap yang sudah terlanjur menumpuk menyumbat aliran sungai diminta supaya di keruk.

"Jadi solusinya harus ada pembersihan aliran sungai dengan cara dikeruk sampai kedalaman yang bisa membuat air bisa mengalir semua. Nanti akan bandingkan antara saat sungai kering (tidak ada pembuangan limbah) dengan ketika air mengalir (bercampur limbah), baunya seperti apa," ujarnya.

Kemudian terkait IPAL yang tidak berfungsi, DLH Sukoharjo oleh Suhardi menyatakan siap melakukan pendampingan jika diminta oleh pengusaha dalam merevitalisasi IPAL-nya.

"Karena IPAL di pabrik tahu ini asalnya merupakan bantuan dari pemerintah. Makanya nanti direvitalisasi supaya bisa berfungsi lagi sehingga limbah cair dari produksi tahu bisa masuk ke IPAL terlebih dulu sebelum layak dialirkan ke sungai," paparnya.

Menanggapi yang disampaikan DLH Sukoharjo, Triyem pemilik usaha tahu yang diwakili oleh anaknya, Dwi Purwanto, mengatakan akan langsung menindaklanjuti dengan mengeruk limbah abu yang terlanjur dibuang ke sungai.

"Besok kami sudah mulai melakukan pengerukan untuk pembersihan sungai agar airnya bisa mengalir lagi. Sedangkan untuk IPAL, kami akan bekerjasama dengan DLH Sukoharjo," terangnya.

Diakui, semula limbah cair sebelum dibuang ke sungai terlebih dulu masuk ke IPAL. Namun semenjak IPAL mengalami gagal fungsi, limbah cair itu dibuang langsung ke sungai melalui gorong-gorong. Hal itu sudah berlangsung cukup lama hingga kemudian menuai protes warga.

Sementara, Kapolsek Grogol Polres Sukoharjo, AKP Marlin Supu Payu, yang juga hadir di lokasi menyampaikan, pihaknya mendorong adanya solusi terbaik agar perselisihan antar warga tidak berkepanjangan.

"Intinya kami mendorong segera diambil solusi terbaik agar tidak terjadi pro dan kontra di masyarakat. Namanya bertetangga, tentu harus saling menghargai dan menghormati. Karena kalau sudah ada yang terganggu bau limbahnya, ya harus bekerjasama dengan DLH untuk penyelesaiannya," imbuhnya.

Diketahui, protes warga terkait bau limbah pabrik tahu ini mengemuka setelah direspon oleh Ketua Lembaga Penyelamat Aset dan Anggaran Belanja Negara (LAPAAN) RI, BRM Kusumo Putro. Ia langsung meninjau lokasi bersama warga pada, Selasa (6/6/2023) kemarin sore.

"Kami mendapat laporan dari warga bahwa pabrik tahu ini membuang limbah secara sembarangan di sungai hingga menyebabkan pencemaran. Menurut kami ini adalah sebuah pelanggaran," kata Kusumo.

Menurutnya, bau tak sedap dan pembuangan limbah sembarangan jelas melanggar Undang-Undang Lingkungan Hidup. Selain itu, juga melanggar hak warga untuk hidup di lingkungan yang bersih dan sehat.

"Bila nanti dalam kajian kami ternyata ditemukan unsur pidananya, maka langkah hukum juga akan kami lakukan. Pelaku dapat dijerat UURI Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup," tandasnya.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut