LAMPUNG UTARA, iNewsSragen.id - Dengan modus mengancam akan menyebarkan video berikut foto korbannya sebut saja "Bunga" (27) yang saat sedang mengenakan pakaian dalam, AD (42) warga jalan Mangga Besar Kelapa Tujuh Kotabumi itu akhirnya berurusan dengan pihak berwajib lantaran bermodal video dan fhoto tersebut, AD merasa cukup leluasa memperdaya korban untuk bisa disetubuhi.
Akibat ulahnya, Ia dilaporkan oleh korban dan kini AD terpaksa harus meringkuk di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Lampung Utara.
Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama mewakili Kapolres Lampung Utara mengatakan terhadap tersangka pelaku pengancaman telah diamankan pihaknya ke Mapolres, Rabu (7/6/2023).
Disampaikan Kasat AKP Eko, antara korban dan tersangka saling mengenal, sesuai laporan korban, peristiwa yang menimpa dirinya terjadi pada hari Rabu tanggal 25 Mei 2023 sekitar pukul 12.00 WIB, tersangka AD mengirimkan pesan melalui whatsapp kepada korban dan meminta untuk bertemu dengannya di sebuah hotel Kotabumi, tersangka AD mengancam apabila korban tidak menuruti, video berikut foto korban akan disebarkan.
Editor : Sugiyanto